ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional Opini

Prediksi Putusan MKMK (Bagian Pertama dari Dua Tulisan)

gatti Reporter : gatti
4 Nov 2023, 7 : 07 PM
3.1k 32
0
Praktisi Hukum, Edi Danggur

Praktisi Hukum, Edi Danggur

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

Oleh: Edi Danggur

Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023 telah menambahkan norma baru pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai usia capres/cawapres yaitu minimal 40 tahun “atau berpengalaman/sedang menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilu”.

Secara hukum, MK memutus melampaui wewenangnya. Hakim MK tidak boleh menambahkan norma baru dalam pasal yang diuji konstitusionalitasnya. Itu melanggar hukum. Sebab hanya Presiden dan DPR saja yang boleh menambah norma baru pada pasal UU melalui proses legislative review.

BacaJuga :

Menindak Kampanye Hitam dan Buzzer

Restrukturisasi Organisasi dan SDM POLRI

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Sebaliknya, sesuai hukum acara, MK hanya boleh memutus diantara dua varian ini. Pertama, permohonan dikabulkan, dalam hal MK berpendapat bahwa permohonan beralasan [Vide Pasal 56 ayat (2) UUMK] .

Kedua, permohonan ditolak, dalam hal pasal yang dimohonkan diuji terbukti tidak bertentangan dengan UUD 1945 baik mengenai pembentukan maupun materinya, baik sebagian maupun seluruhnya [Vide Pasal 56 ayat (5) UUMK] .

Ada lagi satu subvarian putusan MK yaitu permohonan dinyatakan tidak dapat diterima [Vide Pasal 56 ayat (1) UUMK] . Di sini yang dinilai adalah aspek formal permohonan itu. Misal pemohon tidak mempunyai legal standing atau permohonan yang tidak diuraikan dengan jelas  [Pasal 51 ayat (1) dan (2) UUMK] .

Penambahan norma baru pada pasal yang konstitusionalitasnya diuji, menguatkan dugaan adanya konflik kepentingan. Lihat saja, pemohon uji materi adalah pengagum Gibran. Presiden Jokowi adalah ayah Gibran. Ketua MK adalah omnya Gibran alias ipar Presiden Jokowi. Apalagi putusan MK itu dipakai Gibran untuk mendaftarkan diri di KPU bersama capres Prabowo pada tanggal 25 Oktober 2023.

Laporan terhadap hakim MK pun mengalir, baik diajukan oleh perseorangan, kelompok orang, lembaga atau organisasi yang mempunyai kepentingan langsung dengan substansi yang dilaporkan. Isi laporan-laporan tersebut berupa dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim MK.

Sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan MK No.1/2023 (“PMK”) tentang Mahkamah Kehormatan MK (“MKMK”), MK membentuk MKMK. Pasal 4 PMK mengatur: MKMK harus diisi unsur tokoh masyarakat, unsur akademisi berlatarbelakang hukum dan unsur hakim MK aktif. Maka melalui SK No.10/2023 Ketua MK membentuk MKMK yang terdiri dari Jimly Asshiddiqie, Bintan R. Saragih dan Wahiduddin Adams.

Ada dua persoalan hukum yang menggelinding di tengah masyarakat saat ini yang coba ingin dijawab dalam tulisan ini. Pertama, apa sanksi paling berat yang dapat dijatuhkan oleh MKMK terhadap para hakim MK? Kedua, apakah dimungkinkan bagi MKMK untuk memutuskan tidak sah atau batal demi hukum Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023?

Ruang Lingkup Pemeriksaan MKMK

Kita perlu mengetahui lebih dulu ruang lingkup pemeriksaan MKMK. Dari situ kita bisa memprediksi apa sanksi paling berat yang dapat dijatuhkan MKMK kepada para hakim MK selaku Terlapor.

Halaman :
123Berikutnya
Semua
Tags: Dinasti Politik Jokowiedi danggurHakim KonstitusiMKMKpaman gibran
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Asing Soroti Putusan MK Jadi Basis Nepotisme dan Dinasti Politik

Berita Selanjutnya

Pendapatan Drop, Laba Bersih MERK di Kuartal III-2023 Merosot 12,9% Jadi Rp130,39 Miliar

Berita Terkait

Menata Pemilu dan Menimbang Perubahan Konstitusi
Opini

Menindak Kampanye Hitam dan Buzzer

11 Nov 2025, 9 : 10 PM
Stabilisasi Harga Beras: Efektif, Tapi Perlu Strategi Jangka Panjang
Opini

Restrukturisasi Organisasi dan SDM POLRI

11 Nov 2025, 3 : 40 PM
HENDARDI
Opini

Soeharto Tak Layak Sebagai Pahlawan Nasional

10 Nov 2025, 5 : 42 PM
Kenapa Harus Adili Jokowi?
Opini

Soeharto Bukan Pahlawan

9 Nov 2025, 12 : 41 AM
Menata Pemilu dan Menimbang Perubahan Konstitusi
Opini

Realisme Politik dan Penegakan Hukum Pemilu

5 Nov 2025, 5 : 43 PM
MBG, Apakah Mimpi Besar Menjadi Kenyataan atau Justru Menambah Luka?
Opini

MBG, Apakah Mimpi Besar Menjadi Kenyataan atau Justru Menambah Luka?

2 Nov 2025, 12 : 42 AM
Berita Selanjutnya
MERK Tebar Dividen Rp54,6 Miliar atau Setara Rp122 Per Saham

Pendapatan Drop, Laba Bersih MERK di Kuartal III-2023 Merosot 12,9% Jadi Rp130,39 Miliar

Prediksi Putusan MKMK (Bagian Kedua dari Dua Tulisan)

Prediksi Putusan MKMK (Bagian Kedua dari Dua Tulisan)

Puan Maharani: Jangan Takut Intimidasi!

Puan Maharani: Jangan Takut Intimidasi!

Berita Populer

  • Sidang Lanjutan Gugatan PT Kertas Leces Vs Menkeu: Majelis Hakim Beri Kesempatan Mediasi 30 Hari

    Sidang Lanjutan Gugatan PT Kertas Leces Vs Menkeu: Majelis Hakim Beri Kesempatan Mediasi 30 Hari

    3307 shares
    Share 1323 Tweet 827
  • Awal Perdagangan, IHSG Turun 0,35% Dipicu Saham BBCA, BREN, BBRI, BMRi dan UNVR

    3264 shares
    Share 1306 Tweet 816
  • Sidang Lanjutan Gugatan Eks Karyawan Kertas Leces Vs Menkeu, Kuasa Hukum: Datanglah pak Purbaya, Sehari Tuntas Kok!

    3253 shares
    Share 1304 Tweet 812
  • Dipicu Saham BREN, BBCA, BBRI, BMRI dan UNVR, IHSG Sesi I Turun 0,33% ke 8.363,150

    3244 shares
    Share 1298 Tweet 811
  • KB Bank Gandeng MSIG Life Luncurkan Smart Wealth Assurance

    3239 shares
    Share 1296 Tweet 810

Opini

Pasca Merger, Pendapatan XLSmart Telecom (EXCL) Naik 11,98% Jadi Rp19,09 Triliun

Laba Bersih XLSmart (EXCL) Meningkat 288% di Kuartal III 2025

13 Nov 2025, 7 : 28 PM
Hasnur Internasional Tambah Modal Anak Usaha Rp84,99 Miliar

Per November 2025, Hasnur Internasional Shipping Operasikan 22 Set Armada

13 Nov 2025, 7 : 17 PM
Bursa Global dan Regional Melemah

IHSG Turun 0,20% Terbebani Saham BBCA, BREN, TLKM, BBRI dan BMRI

13 Nov 2025, 6 : 58 PM
ELPI Jual Kapal Rp91 Miliar

Anak Usaha Pelayaran Nasional (ELPI) Jaminkan Aset Kapal Buat Kredit BNI Rp80 Miliar

13 Nov 2025, 2 : 33 PM
IHSG Berpotensi Menguat Tipis

IHSG Sesi I Naik 0,21% ke 8.405,965 Berkat Saham RAJA, RATU, BUMI, CUAN, PGAS dan PTRO

13 Nov 2025, 12 : 56 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google
OR

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.