JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyonomenuturkan total pendapatan premi asuransi syariah, termasuk industri asuransi jiwa, asuransi umum, dan reasuransi, senilai Rp9,84 triliun hingga April 2025.
“Per April 2025, asuransi syariah mencatatkan premi sebesar Rp9,84 triliun atau meningkat sebesar 8,04 persen yoy (year-on-year/secara tahunan),” kata Ogi Prastomiyonodi Jakarta, Senin (16/6).
Dengan angka tersebut, ia mengatakan asuransi syariah berkontribusi sebesar 8,45 persen dari total premi asuransi komersial serta memiliki porsi polis sebesar 2,8 persen dari total polis asuransi.
Sementara terkait klaim, ia menyatakan klaim asuransi syariah tercatat Rp7,39 triliun atau naik 8,10 persen yoy. Sedangkan aset asuransi syariah mengalami peningkatan sebesar 4,35 persen yoy.
Ogi menyampaikan bahwa pencapaian kinerja per April 2025 tersebut mengindikasikan peningkatan minat dan kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk asuransi syariah.