Oleh: Emrus Sihombing
Sama sekali saya belum melihat ada padangan berbeda antara Presiden dan KPK. Justru keduanya berada pada satu orbit untuk maju bersama.
Bahkan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK senada dengan Presiden dan pimpinan KPK.
Diberitakan, Presiden mengatakan pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.
Artinya, menurut saya, bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan hal formal (perintah UU) dan menjadikan pemberantasan korupsi di tanah air ke depan lebih sistematis (tertata) daripada sebelumnya.
Jadi, diksi “lebih sistematis” merupakan kata kunci dari pernyataan Presiden tersebut.
Di bagian lain, Presiden juga mengharapkan, kalau dianggap ada kekurangan, masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
Diksi “peluang” sebagai sebuah saran. Artinya, salah satu kemungkinan yang dapat dilakukan oleh pimpinan KPK kepada para pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan dengan menyekolahkan mereka melalui pendidikan kedinasan untuk meningkatkan wawasan kebangsaan.
Komentari tentang post ini