JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) beramai-ramai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2023, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (22/03/2024).
Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 pada 31 Maret 2024
“Hari ini Bapak Presiden, Bapak Wakil Presiden dan seluruh menteri telah melakukan kewajiban tersebut dan tadi telah disampaikan dalam bentuk penyerahan secara elektronik,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam keterangan pers usai penyerahan SPT.
Setelah melakukan pelaporan, Presiden dan Wapres menunjukkan bukti penyampaian SPT pajak elektronik kepada awak media.
Presiden dan Wapres kemudian berfoto bersama dengan para menteri yang juga telah selesai melakukan pelaporan.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah tanggal 31 Maret 2024.
Menkeu pun mengimbau seluruh masyarakat yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) atau di atas Rp 54 juta per tahun dapat segera mengisi dan melaporkan SPT Tahun 2023.
“Segera menyerahkan SPT-nya secara tepat waktu. Ini masih ada 9 hari ke depan dan bisa dilakukan secara elektronik, jadi tidak perlu harus pergi ke kantor pajak Kalau ada berbagai pertanyaan. Tetapi Direktorat Jenderal Pajak akan terbuka untuk bisa membantu bagi masyarakat yang ingin memenuhi kewajiban penyerahan SPT,” tandasnya.
Hingga Kamis (21/0/2024) pukul 23.00 WIB, lanjut Menkeu, jumlah pelaporan SPT pajak orang pribadi telah mencapai 9,6 juta wajib pajak, atau naik 7,7 persen dari tahun sebelumnya.
Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah melaporkan SPT secara tepat waktu.
“Naiknya secara kuantitatif 686.980 SPT. Tahun lalu itu posisi tadi malam adalah 8.914.061 SPT yang sudah masuk,” ungkapnya.
Komentari tentang post ini