Ketua APPTHI St Laksanto mengatakan, asosiasi ini terdiri dari sekitar 180 perguruan tinggi hukum di Indonesia tersebut telah membentuk tim panel eksaminasi putusan Mahkamah Agung (MA). Tim panel ini nantinya akan mengevaluasi segala putusan MA yang sudah in kracht.
“Kami sudah membentuk tim panel eksaminasi putusan MA di mana tim panel ini nantinya akan mengevaluasi beberapa putusan-putusan MK yang sudah inkrah. Putusan tersebut akan dikaji secara akademis dan memberi masukan juga secara akademis. Kajian-kajian tersebut akan diserahkan kepada lembaga Mahkamah Agung itu sendiri, DPR, dan juga Presiden,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua APPTHI Ade Saptamo menambahkan, APPTHI mendukung penuh Presiden Joko Widodo dalam mereformasi hukum di Indonesia. APPTHI menduga, saat ini masih banyak kasus-kasus hukum yang tidak terungkap. “Kami sampaikan kepada Bapak Presiden bahwa praktik-praktik pengadilan dan penegakan hukum umumnya sudah sangat menjauh dari idealnya. Saat ini yang kita baca, kita tonton, di berbagai media massa itu adalah praktik-praktik yang terungkap. Kami punya dugaan yang tidak terungkap itu lebih banyak,” ujar Ade.
Menurut Ade, Presiden memiliki pandangan yang sama terhadap praktik-praktik peradilan dan penegakan hukum di Indonesia akhir-akhir ini.













