JAKARTA-Marahnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait amandemen UUD NRI 1945 khususnya soal perpanjangan periodesasi jabatan presiden sebagai akibat buruknya komunikasi politik Mensesneg Pratikno.
“Kalau komunikasi politik Mensesneg baik dengan mau mendengar dan komunikasi dengan MPR RI, maka Presiden Jokowi tak mungkin marah-marah seperti itu. Seharusnya Mensesneg komunikasi dengan MPR,” kata Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah dalam dialog Empat Pilar MPR ‘Pelaksanaan Rekomendasi MPR 2014-2019’ bersama Wakil Ketua MPR RI Fraksi Demokrat Syarifuddin Hasan, dan Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono di Kompleks MPR RI Senayan Jakarta, Jumat (6/12/2019).
Lebih lanjut kata Basarah, kalau Mensesneg aspiratif dan komunikasi dengan MPR RI, maka presiden tak akan emosional merespon rencana amandemen terbatas terkait hadirnya haluan negara, atau GBHN ini.
“Kalau Mensesneg aspiratif dan komunikatif dengan MPR, Presiden Jokowi tak akan emosional,” jelasnya.
Bahwa amandemen oleh MPR RI ini terbatas pada haluan negara atau Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Hal itu mengingat UU No. 25 tahun 2004 tentang RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan RPJMD) tak memberikan gauiden bagi presiden, gubernur, bupati dan walikota berikutnya.