BALI-Presiden Joko Widodo menegaskan upaya perlindungan hak-hak konstitusional warga negara merupakan agenda penting Indonesia, termasuk dunia pada umumnya. Bahwa negara berkewajiban menegakkan dan menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara. “Bangsa Indonesia terus bekerja keras agar tugas konstitusional negara tersebut bisa terus diperbaiki dan menjadi kenyataan,” kata Presiden Jokowi saat membuka Kongres ke-3 Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Institusi Sejenis se-Asia atau The Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions (AACC), di Nusa Dua Convention Center (NDCC), Nusa Dua, Bali, Kamis (11/8).
Presiden menjelaskan, reformasi konstitusi di Indonesia yang dimulai tahun 1999 telah menempatkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada posisi yang sangat strategis. MK berkewajiban mengawal dan menjaga konstitusi. “MK juga wajib memberikan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam konstitusi,” tegasnya.
Untuk itulah, lanjut Presiden, MK memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
“Di Indonesia, MK dimandatkan untuk menjaga harmonisasi dan konsistensi tata hukum agar selalu sesuai dengan konstitusi, mewujudkan mekanisme checks and balances di antara cabang-cabang kekuasaan negara dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara,” jelas Presiden.
Komentari tentang post ini