Presiden Jokowi pun meminta reformasi regulasi perpajakan segera dituntaskan sehingga betul-betul menunjang daya saing ekonomi Indonesia.
Berdasarkan data di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), reformasi perpajakan sudah dilakukan sejak 2002. Reformasi perpajakan jilid I tersebut berlangsung sampai 2008. Pada 2009-2014 dilakukan reformasi perpajakan jilid II.
Dalam rentang waktu tersebut beberapa terobosan dilakukan seperti amendemen Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM) serta adanya Sensus Pajak Nasional.
Reformasi perpajakan berikutnya adalah lahirnya UU No 11 tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Adapun pendapatan negara dari sektor pajak pada 2019 ditargetkan sebesar Rp1.577,5 triliun atau naik 20 persen dari realisasi 2018.
Komentari tentang post ini