JAKARTA-Presiden Joko Widodo berjanji akan terus mengawal proses pengampunan pajak setelah Undang-Undang (UU) Tax Amnesty disahkan. Hal ini dilakukan agar pemilik dana yang membawa masuknya dana (modalnya) benar-benar merasa nyaman. “Saya akan mengikuti dan mengawasi terus dan mengecek langsung sehingga tidak ada keraguan atau masih was-was dari pemilik dana ini. Ini bukan hanya penerimaan tahun ini tetapi penerimaan untuk tahun-tahun mendatang, dan menjadi sebuah database yang lebih besar yang kita punyai. Sehingga penerimaan negara akan betul-betul sesuai dengan apa yang kita inginkan, dan itu penting sekali untuk pembangunan bangsa dan negara,” tutur Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada peluncuran Program Pengampunan Pajak, di Aula Chakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (1/7).
Setelah tax amnesty ini diundangkan, pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya lagi dengan merevisi total UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan UU Pajak Penghasilan (PPh). “Kita ingin negara kita kompetitif dalam hal perpajakan. Kalau negara lain melakukan dan menjadi sebuah daya tarik, kita juga bisa melakukan itu. Jadi tidak hanya berhenti di Undang-Undang Tax Amnesty ada tindaklanjutnya,” kata Presiden.














