ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Makroekonomi

Presiden Jokowi Sahkan Perjanjian Penerbangan Indonesia-Turki

gatti Reporter : gatti
8 Des 2019, 12 : 25 AM
3k 190
0
Garuda Indonesia
3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

Persetujuan hubungan udara Indonesia-Turki itu sendiri sudah ditandatangani pada 18 Februari 1993 di Jakarta oleh perwakilan pemerintah kedua negara, yang dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum bagi pengaturan penerbangan sipil bagi Indonesia dengan Turki.

Dengan adanya pengesahan itu, menurut Naskah Penjelasan dari persetujuan tersebut, maka setiap Pihak berhak untuk menunjuk 1 (satu) perusahaan angkutan udara dari negaranya untuk melaksanakan jasa angkutan udara internasional dari wilayah satu Pihak ke Pihak lainnya, dan untuk menarik atau mengalihkan penunjukan perusahaan angkutan udara.

“Setiap Pihak wajib untuk mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dan adil dalam melaksanakan jasa angkutan udara di antara dan di luar wilayah Para Pihak, jumlah frekuensi penerbangan dan kapasitas, termasuk jadwal penerbangan, wajib mendapatkan persetujuan dari otoritas penerbangan sipil masing-masing Pihak,” bunyi Pasal 5 persetujuan tersebut.

BacaJuga :

Kebijakan Prabowo Bikin Ekspor Pangan RI Naik Rp 158,38 T Setahun, Impor Turun Rp 34,08 T

Dewan Ekonomi Nasional Usul Pejabat Baru Isi Jabatan Dirut BEI

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Selain itu, Para Pihak sepakat bahwa perusahaan penerbangan yang berperasi pada rute-rute internasional yang telah ditunjuk oleh masing-masing Pihak wajib dibebaskan dari semua bea, pajak-pajak, biaya dan pemeriksaan, dan biaya-biaya lain dari perlengkapan yang biasa digunakan, persediaan bahan bakar, dan minyak pelumas, termasuk barang-barang yang dijual dalam pesawat pada saat barang tersebut dalam wilayah Pihak lainnya, dengan syarat bahwa perlengkapan dan persediaan tersebut tetap berada dalamn pesawat terbang .

Halaman :
Sebelumnya12
Tags: garuda indonesiaindonesiaminyak pelumasperjanjian penerbanganturki
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Inflasi Juli 2019 Terkendali

Berita Selanjutnya

Pemerintah ‘Suntik’ PLN Modal Rp6,5 Triliun

Berita Terkait

DPRD Manggarai Barat Rekomendasikan Bentuk Satgas Penertiban Kapal Wisata
Pariwisata

DPRD Manggarai Barat Rekomendasikan Bentuk Satgas Penertiban Kapal Wisata

16 Feb 2026, 7 : 51 PM
Ketum Partai Pembaruan Bangsa Minta Prabowo Bentuk BUMN Digital, Ini Alasannya
Industri

Ketum Partai Pembaruan Bangsa Minta Prabowo Bentuk BUMN Digital, Ini Alasannya

16 Feb 2026, 7 : 24 PM
Prabowo Klaim Angka Kemiskinan Turun ke 8,47 Persen, Terendah Sepanjang Sejarah RI
Makroekonomi

Kebijakan Prabowo Bikin Ekspor Pangan RI Naik Rp 158,38 T Setahun, Impor Turun Rp 34,08 T

16 Feb 2026, 6 : 16 PM
Dewan Ekonomi Nasional Usul Pejabat Baru Isi Jabatan Dirut BEI
Makroekonomi

Dewan Ekonomi Nasional Usul Pejabat Baru Isi Jabatan Dirut BEI

15 Feb 2026, 5 : 48 PM
Kunjungi Serta Berikan Bantuan Korban Bencana di Pacitan, Novita Hardini: Kebutuhan Dasar Harus Segera di Penuhi
Makroekonomi

Kunjungi Serta Berikan Bantuan Korban Bencana di Pacitan, Novita Hardini: Kebutuhan Dasar Harus Segera di Penuhi

13 Feb 2026, 10 : 01 AM
Hamdan Zoelva Soroti Polemik HPL dan Putusan Serta Merta dalam Seminar Hukum Agraria di PSHA FH Usakti
Hukum

Hamdan Zoelva Soroti Polemik HPL dan Putusan Serta Merta dalam Seminar Hukum Agraria di PSHA FH Usakti

12 Feb 2026, 7 : 09 PM
Berita Selanjutnya
PLN

Pemerintah ‘Suntik’ PLN Modal Rp6,5 Triliun

Jonan

Jonan: Geliat Industri Gas Tumbuh Positif

minyak tumpah

Menteri Susi Bantu Pertamina Tanggulangi Tumpahan Minyak di Pantura

Berita Populer

  • Kematian YBS dan Gestur Politik Murahan Bupati Sikka

    Kematian YBS dan Gestur Politik Murahan Bupati Sikka

    3304 shares
    Share 1322 Tweet 826
  • Hamdan Zoelva Soroti Polemik HPL dan Putusan Serta Merta dalam Seminar Hukum Agraria di PSHA FH Usakti

    3247 shares
    Share 1299 Tweet 812
  • Solider dengan Mgr Paskalis, Umat Katolik Tuntut Transparansi Lewat Aksi Seribu Lilin

    3246 shares
    Share 1298 Tweet 812
  • Luncurkan GMA Affiliate Mega Pro, Gus Choi: Bisnis Gotong Royong Untuk Mencapai Kesejahteraan

    3518 shares
    Share 1407 Tweet 880
  • Puradelta Lestari (DMAS) Catat Marketing Sales Rp1,6 Triliun pada 2025

    3245 shares
    Share 1298 Tweet 811

Opini

PSN Tambak Udang Harus Jadi Peluang Nyata Bagi SDM Lokal Sumba Timur

PSN Tambak Udang Harus Jadi Peluang Nyata Bagi SDM Lokal Sumba Timur

16 Feb 2026, 8 : 14 PM
Wacana Penunjukan Langsung Kapolri oleh Presiden Dinilai Tak Demokratis

FPIR: Waspada Penunggang Gelap dalam Agenda Reformasi Budaya Polri

16 Feb 2026, 7 : 43 PM
Menko PM: Penerima PBI BPJS Capai 152 Juta Orang, Data Terus Diperbarui

Menko PM: Penerima PBI BPJS Capai 152 Juta Orang, Data Terus Diperbarui

16 Feb 2026, 6 : 47 PM
Sekjen KAKI: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Harus Nasehati Gatot Nurmantyo Dkk

Sekjen KAKI: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Harus Nasehati Gatot Nurmantyo Dkk

16 Feb 2026, 5 : 57 PM
Ini Alasan Bos Danantara Minta BUMN Non Tbk Tunda RUPS dan Aksi Korporasi

Danantara Garap 20 Proyek Hilirisasi Rp 429 Triliun, Buka 600 Ribu Lapangan Kerja

16 Feb 2026, 5 : 43 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.