Dia menjelaskan, revisi kebijakan ini sangat berhubungan dengan luas area kerja TPL. Surat Keputusan terakhir yang mengatur TPL adalah SK 307/Menlhk/Setjen/HPL.0/7/2020.
Perubahan ini membuat luas area kerja TPL bertambah, menjadi 167.912 ha dan tersebar di kampung-kampung yang berlokasi di 12 kabupaten.
Senada dengan Sinung Karto, aktifis Aliansi Gerakan Rakyat (Gerak) Tutup TPL Benni Wijaya menjelaskan Sejauh ini, areal konsesi TPL merambah beberapa jenis kawasan hutan yang sebenarnya tidak dibenarkan secara hukum.
Seperti area konsesi di dalam kawasan Hutan Lindung (HL) seluas 11.582,22 hektar, di dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) 122.368,91 hektar, di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) 12.017,43 hektar, di dalam Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) 1,9 hektar, dan di dalam Areal Penggunaan Lain (APL) 21.917,59 hektar.
Dari 188.055 hektar konsesi TPL, setidaknya 28% (52.668,66 hektar) adalah ilegal karena berada di atas HL, HPK, dan APL.
Berdasarkan UU Kehutanan sebelum terbitnya UUCK, bahwa TPL sesungguhnya memiliki 141.537 hektar area konsesi illegal karena berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK), dan Area Penggunaan Lain (APL).
“Namun, yang sungguh membuat kami kecewa, pasca disahkannya UUCK, pelanggaran berat oleh TPL ini justru lolos secara hukum. Sebab, dalam UUCK telah mengubah aturan dimana Hutan Produksi Terbatas (HPT) digabungkan dengan Hutan Produksi Tetap (HP). Dengan kata lain, luas TPL menjadi bertambah secara legal. Padahal, hukuman atas tindakan ilegal sebelumnya belum dijatuhkan pemerintah,” tegasnya.
Oleh karenanya, UUCK secara otomatis mengesahkan pelanggaran atas konsesi ilegal TPL.
“Dan kami sangat yakin sekali tentu ada banyak pelanggaran serupa yang dilakukan korporat di tempat lain yang kini menjadi benar secara hukum,” tuturnya.
Lebih parahnya, sudah jelas ilegal, TPL juga menebang kayu hutan alam seperti kayu kulim dan kempas dengan diameter lebih dari 30 cm di dalam HPT.
Komentari tentang post ini