“Biasanya 500 ribu sertifikat per tahun, artinya apa, nunggu 160 tahun, ya memang saya hitung, rakyat harus nunggu segitu, mau enggak?” ujar Presiden.
Dalam kesempatan itu, Presiden pun berpesan agar masyarakat penerima menjaga sertifikatnya dengan baik termasuk jika masyarakat ingin menggunakannya sebagai agunan di bank.
“Jadi kalau pinjam, dihitung. Gunakan semuanya untuk modal usaha, misalnya 30 juta dapat, semuanya buat usaha buat modal investasi, saya titip ini,” ucapnya.
Setelah pemberian sertifikat hak atas tanah untuk rakyat, Presiden meninjau proyek dana desa berupa pembangunan talud yang ada di Desa Tambirejo, Kecamatan Taroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Komentari tentang post ini