Dilansir dari laman BKPM, NIB adalah identitas bagi pelaku usaha.
Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
Selain itu, NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.
Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya.
Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun
Komentari tentang post ini