Selain permasalahan tumpang tindih memanfaatan lahan, menurut Presiden, kebijakan ini juga dapat digunakan untuk perencanaan pembangunan sehingga diharapkan lebih akurat dan akuntabel. “Bukan hanya berdasarkan data, tapi dengan peta yang detail. Misalnya dalam perencanaan pembangunan bendungan, jalur irigasinya akan ketahuan sejak awal,” jelasnya.
Harapkan lain adalah kebijakan ini akan mempermudah masalah perijinan.
“Dengan adanya peta digital ini. Tidak perlu ijin lokasi. Hanya menambah masalah,” lanjut Presiden.
Meskipun demikian, menurut Presiden masih banyak tugas yang harus diselesaikan terkait dengan kebijakan ini. Pertama adalah cepat terselesaikannya proyek ini. Menurut Menko Perekonomian, saat ini telah diselesaikan 83 dari 85 peta tematik. Presiden juga mengimbau kepada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) untuk segera manfaatkan kebijakan ini dalam rangka perencanaan pembangunan berbasis spasial.
Lebih lanjut, K/L dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk kerjasama dan bersinergi dalam menyelesaikan isu tumpeng tindih, dan menghilangkan ego sektoral dalam penyelesaian masalah ini. Presiden juga berpesan kepada Kepala Daerah yang juga hadir dalam acara tersebut untuk segera mempercepat penetapan masalah batas desa dan kelurahan, serta untuk segera ditindaklanjuti kepada Badan Informasi Geospasial.















