Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo usai acara rakor menyampaikan bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah mengarahkan penggunaan dana desa lebih difokuskan pada pemberdayaan ekonomi dan masyarakat desa.
“Pemanfaatan dana desa untuk kebutuhan infrastruktur di sejumlah desa telah terpenuhi. Oleh karena itu, kita meminta agar pemanfaatan dana desa lebih difokuskan kepada pemberdayaan masyarakat desa agar kualitas SDM di desa bisa terus meningkat. Selain itu juga dimanfaatkan untuk pemberdayaan ekonominya agar masyarakat desa bisa semakin sejahtera dan bebas dari kemiskinan,” katanya
Mengenai pendampingan dan pengawasannya, Menteri Eko mengatakan pendampingan dan pengawasan telah ditingkatkan dengan sejumlah upaya di antaranya yakni dengan meningkatkan kualitas pendamping desa dan mengadakan kerja sama dengan penegak hukum yakni Kepolisian, BPK, Kejaksaan yang turut dibantu oleh sejumlah kementerian lainnya.
“Alhamdulillah, makin tingginya alokasi dana desa dari tahun ke tahun, tingkat penyalagunaan penggunaan dana desa terus mengalami penurunan. Ini terjadi karena adanya dukungan nyata Bapak Presiden yang tidak henti-hentinya menyerukan pengendalian dan pengawasan pengelolaan dana desa serta didukung dengan koordinasi dan kerja sama pembinaan yang makin baik antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah maupun dengan lembaga-lembaga non kementerian lainnya, serta yang paling penting adalah makin tingginya partisipasi masyarakat desa,” kata Eko Putro Sandjojo.














