JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak untuk mewaspadai pola baru berbasis teknologi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menyusul data Crypto Crime Report, yang menemukan adanya indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar 8,6 miliar Dolar AS di tahun 2022 atau setara Rp 139 triliun.
Hal tersebut disampaikan Presiden saat memberikan pengarahan pada Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), Rabu (17/04/2024), di Istana Negara, Jakarta.
“Ini bukan besar, tapi besar sekali. Ini artinya pelaku TPPU terus-menerus mencari cara-cara baru. Nah, ini kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat, harus di depan mereka, kalau ndak, ya kita akan ketinggalan terus,” kata Jokowi.
Presiden menegaskan bahwa penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dilakukan secara komprehensif.
“Kita harus 2 atau 3 langkah lebih maju dari para pelaku dalam membangun kerja sama internasional, dalam memperkuat regulasi dan transparansi, dalam menegakkan hukum yang tanpa pandang bulu, serta pemanfaatan teknologi, ini yang penting,” ujarnya.
Komentari tentang post ini