Fahri Hamzah belum bisa dikonfirmasi terkait laporan ini karena sedang memimpin delegasi parlemen Indonesia ke Uzbekistan untuk lawatan dan pemantauan Pemilihan Presiden negeri itu sepeninggal mendiang Presiden Islam Karimov.
Presiden PKS dilaporkan ke Bareskrim ditengah penantian beberapa elit partai dakwah ini, termasuk di dalamnya Sohibul Iman sendiri, atas turunnya keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin depan 12 Desember.
Sebelumnya, petinggi PKS dinyatakan kalah karena Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan Fahri Hamzah dalam putusan provisi, atas posisinya sebagai Kader PKS, Anggota DPR dari PKS dan Wakil Ketua DPR.
Atas laporan ini, Sohibul Iman terancam pidana paling lama 9 bulan untuk pasal pencemaran nama baik pasal 55 KUHP, dan penjara paling lama 6 tahun serta denda Rp 1 Milyar rupiah untuk pelanggaran UU ITE. ***












