JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto, Selasa (5/11/2024) secara resmi menghapus utang para pelaku UMKM pada bidang pertanian,perkebunan, kelautan, peternakan serta UMKM lainnya.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM yang ditandatangani Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa sore, yang disaksikan sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait serta sejumlah asosiasi pengusaha UMKM.
Dalam sambutannya, presiden menegaskan komitmen pemerintah untuk membantu rakyat khususnya para pelaku yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan nelayan yang merupakan produsen pangan.
“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usah mereka dan lebih berdayaguna,” kata Presiden Prabowo seperti dikutip dari Antara.
Kepala Negara mengatakan seluruh persyaratan teknis terkait aturan tersebut akan ditindaklanjuti oleh kementerian serta lembaga terkait.