Oleh: Petrus Selestinus – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara
Pernyataan Presiden RI ke 7 Joko Widodo beberapa waktu yang lalu, bahwa dirinya setuju dengan pernyataan Abraham Samad, mantan Ketua KPK soal wacana mengembalikan posisi KPK sesuai UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK, dan klarifikasinya sekaligus menyangkal bahwa dirinya bukan pihak Pengusul (“Usul Inisiatif) Revisi UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK pada tahun 2019, melainkan Usul Inisiatif dari “DPR RI”, sebagai pernyataan bodoh dan menyesatkan publik.
Bahkan Jokowi dengan bangga menyatakan ketika dirinya masih menjadi Presiden, ia tidak menanda tangani Surat Pengesahan RUU Revisi Kedua UU KPK yang sudah disetujui DPR RI dan Pemerintah, seolah-olah sebagai sebuah prestasi, padahal sikap itu tidak bernilai apapaun.
Pernyataan ini sengaja dilontarkan dengan tujuan untuk menunjukan sikapnya seolah-olah Presiden tidak mendukung Revisi UU KPK.
Ini jelas sebagai pernyataan yang tidak mengandung kebenaran, bodoh tetapi licik, dan menyesatkan publik, karena terdapat peristiwa dan fakta yang membuktikan sebalikbya yaitu Jokowi sebagai aktor intelektual Usul Inisiatif Revisi UU KPK dengan hidden agenda membubarkan KPK dalam 12 tahun ke depan.













