ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional

Presiden Sahkan UU DKJ

Lita Reporter : Lita
29 Apr 2024, 11 : 05 AM
3k 127
0
Ilustrasi

Ilustrasi

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

JAKARTA – Presiden Joko Widodo menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, pada 25 April lalu, dimana salah satu kekhususannya sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.

Sedangkan untuk pemindahan ibukota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan  dilakukan sampai ada penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke  IKN.

Berdasarkan salinan UU  dalam laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, disebutkan dalam pasal 1 (ayat 1) bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BacaJuga :

Polda Metro Usut Dugaan Skandal Perusahaan Tambang Nikel di Morowali

Hamdan Zoelva Ungkap Dugaan Ketidakadilan dalam Eksekusi Hotel Sultan oleh PPK GBK dan Kemensetneg

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Pasal 1 ayat 2 menyatakan kewenangan khusus yang dimaksud adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.

Sedangkan ketentuan peralihan status ibu kota dari Jakarta ke IKN sebagaimana tertuang dalam pasal 63, disebutkan bahwa pada saat UU DKJ diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman :
12Berikutnya
Tags: IKNPresiden Joko WidodoUU DKJUU No 2 Tahun 2024
Share1290Tweet807SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Pemerintah Bentuk Satgas Swasembada Gula dan Bioetanol

Berita Selanjutnya

Kebutuhan Pembiayaan dan Penyaluran Kredit Baru Meningkat Pada Maret

Berita Terkait

Polda Metro Usut Dugaan Skandal Perusahaan Tambang Nikel di Morowali
Hukum

Polda Metro Usut Dugaan Skandal Perusahaan Tambang Nikel di Morowali

7 Feb 2026, 12 : 03 PM
Pengosongan Hotel Sultan Dinilai Tanpa Kepastian Hak, Kuasa Hukum Indobuildco Kritik Putusan Serta Merta PN Jakarta Pusat
Hukum

Hamdan Zoelva Ungkap Dugaan Ketidakadilan dalam Eksekusi Hotel Sultan oleh PPK GBK dan Kemensetneg

6 Feb 2026, 9 : 29 PM
Pengorbanan Sebagai Puncak Penghambaan
Nasional

Presiden Perlu Pimpin Perbaikan Sektor Keuangan dan Fiskal

6 Feb 2026, 5 : 29 PM
Wacana Penunjukan Langsung Kapolri oleh Presiden Dinilai Tak Demokratis
Nasional

FPIR Desak Menhan Fokus pada Ancaman Nyata Kedaulatan Negara

6 Feb 2026, 11 : 52 AM
ANTM Segera Bagikan Dividen Tunai Final Sebesar Rp 3,08 Triliun
Nasional

CBA Minta Kejagung Selidiki Pemborosan Rp338,4 Miliar ATS Oracle di Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu

5 Feb 2026, 6 : 26 PM
Urgensi Kodifikasi Hukum Pidana Pemilu
Nasional

Paradigma Baru Pembuktian Hukum Pemilu

5 Feb 2026, 6 : 12 PM
Berita Selanjutnya
Kebutuhan Pembiayaan dan Penyaluran Kredit Baru Meningkat Pada Maret

Kebutuhan Pembiayaan dan Penyaluran Kredit Baru Meningkat Pada Maret

PDIP dan PKS Diharapkan Jadi Oposisi

PDIP dan PKS Diharapkan Jadi Oposisi

PT Samudera Indonesia Tbk

AALI Bukukan Laba Rp230,52 Miliar di Triwulan I 2024

Berita Populer

  • Hari Ini, Entitas Usaha DSSA Tuntaskan Pengambilalihan 100% Saham Stanmore SMC

    Maret 2026, Dian Swastatika Sentosa (DSSA) Stock Split Menjadi Rp1 per Saham

    3270 shares
    Share 1308 Tweet 818
  • Dewan Pastoral Dekenat Belu Utara Dilantik, Pater Vikjen Tekankan Pelayanan sebagai Panggilan Mengabdi

    3256 shares
    Share 1302 Tweet 814
  • IHSG Ditutup Anjlok 4,9% ke 7.922,731 Terbebani Saham BMRI, TLKM, ASII, BUMI dan DEWA

    3255 shares
    Share 1302 Tweet 814
  • IHSG Pagi Ini Naik 0,67% ke 8.201,709 Diungkit Saham TLKM, ASII, UNVR, BBCA, BBRI, BMRI dan BUMI

    3253 shares
    Share 1301 Tweet 813
  • Luncurkan GMA Affiliate Mega Pro, Gus Choi: Bisnis Gotong Royong Untuk Mencapai Kesejahteraan

    3492 shares
    Share 1397 Tweet 873

Opini

PP Perseroan Terbitkan Obligasi Rp434,62 Miliar Untuk Bayar Utang

PP Persero (PTPP) Rampungkan Pembangunan Gedung FISIP UPN Veteran Jawa Timur Senilai Rp219 Miliar

6 Feb 2026, 7 : 32 PM
59% Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI

Tumbuh 8%, BSI Cetak Laba Bersih Rp7,57 Triliun pada 2025

6 Feb 2026, 7 : 19 PM
Ekuitas MEDC di Akhir 2023 Tumbuh 16 % Jadi USD 2,03 Miliar

Medco Energi Kantongi Pinjaman Rp800 Miliar dari Bank ICBC Indonesia

6 Feb 2026, 6 : 59 PM
INET Gandeng WIFI untuk Jangkau 12 Juta Rumah di Jawa Barat

Sinergi Inti Andalan (INET) Akuisisi 53,57% Saham PADA Senilai Rp106,30 Miliar

6 Feb 2026, 6 : 14 PM
Kokoh Exa Nusantara (KOCI) Bidik Pendapatan Tumbuh 20% pada 2026

Kokoh Exa Nusantara (KOCI) Bidik Pendapatan Tumbuh 20% pada 2026

6 Feb 2026, 5 : 57 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.