JAKARTA-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Rabu (7/5) telah memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi untuk menyiapkan pembuatan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) perpanjangan rekapitulasi hasil pemilu itu guna mengantisipasi kemungkinan perpanjangan masa rekapitulasi hasil pemilu legislatif tingkat nasional.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Didik Suprayitno mengatakan, Presiden telah memerintahkan Mendagri untuk proaktif memantau dan memfasilitasi penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), apabila diperlukan adanya Perppu untuk perpanjangan masa rekapitulasi. “Menindaklanjuti perintah tersebut, Mendagri telah memerintahkan Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanribali Lamo untuk mempersiapkan draf tersebut jika nanti KPU meminta,” jelas Didik Suprayitno di Jakarta, Kamis (8/5), sebagaimana dikutip laman Kemendagri.
Sesuai Pasal 207 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, rekapitulasi hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) tingkat nasional harus disahkan oleh KPU paling lambat 30 hari setelah pemungutan suara.
Komentari tentang post ini