Maka itu, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional meluncurkan program prioritas nasional berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Saat itu saya perintah pada menteri, siapkan, 2017 saya minta 5 juta harus keluar dari Kantor BPN, bukan 500 ribu lagi. Caranya seperti apa? Pak Menteri yang cari agar 5 juta itu keluar. Tahun 2018, 7 juta minta keluar sertifikat, 2019 9 juta harus keluar. Mungkin ini Kantor BPN enggak tidur semua, enggak apa, yang jelas rakyat harus dilayani. Sertifikat harus dipegang oleh rakyat. Kalau enggak terus sengketa lahan,” paparnya.
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Turut mendampingi Presiden dalam acara penyerahan sertifikat hak atas tanah tersebut yaitu, Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno beserta Ibu Siti Faridah Pratikno, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra.














