YOGYAKARTA-Presiden Joko Widodo menyerahkan 3.218 sertifikat hak atas tanah untuk rakyat Kulon Progo, Yogyakarta.
Acara penyerahan sertifikat digelar di Gedung Taman Budaya, Kabupaten Kulon Progo, pada Jumat, 31 Januari 2020.
Sebanyak 3.218 sertifikat diserahkan kepada masyarakat dari 5 kabupaten/kota, yakni Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunung Kidul.
Dalam sambutannya, Kepala Negara kembali mengingatkan pentingnya masyarakat memiliki sertifikat hak atas tanah.
Tanpa memegang sertifikat sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimilikinya, maka konflik atau sengketa tanah akan kerap terjadi.
“Problemnya apa? Setiap saya ke desa, ke kampung, ke daerah, keluhannya apa? Konflik tanah, sengketa lahan. Selalu itu,” kata Presiden.
“Ini adalah tanda bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki. Gak pegang ini akhirnya apa? Sengketa. Tetangga dengan tetangga, masyarakat dengan pemerintah, masyarakat dengan swasta, masyarakat dengan masyarakat,” jelasnya.
Komentari tentang post ini