JAKARTA-Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Senin (15/6) lalu. Dengan Pepres ini, diharapkan masalah gejolak harga barang pokok bisa diatasi. “Jadi dengan Perpres ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa menjamin kebutuhan barang pokok dan penting lewat pengendalian stok dan harga, termasuk juga pemberian fasilitas pengembangan infrastruktur dan lain sebagainya supaya stok terjamin,” kata Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki kepada wartawan, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/6).
Menurut Teten, dengan Perpres tersebut, untuk keadaan-keadaan khusus misalnya pada saat lebaran atau keadaan tertentu, pemerintah pusat dan daerah bisa ikut mengendalikan, selain stok juga.
Pemerintah pusat, lanjut Teten, kewenangan. Pemerintah daerah juga bisa mengendalikan harga juga ketika misalnya harga melonjak. “Saya kira Perpres ini sangat penting, supaya cadangan bahan pokok terjamin dan juga adanya stabilitas harga,” terang Teten.
Saat ditanya wartawan kenapa baru diumumkan sekarang padahal di Cimahi sudah ditandatangani 10 hari yang lalu, Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki mengatakan, karena Perpres tersebut menunggu penomoran dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham. “Jadi hanya karena nunggu penomoran saja,” ujarnya.













