Presiden menjamin kerahasiaan data peserta progam pengampunan pajak ini. Ia menegaskan, wajib pajak yang ikut tax amnesty tidak dijadikan dasar untuk penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pidana karena payung hukum menyatakan jelas.
“Data itu tidak diminta dan tidak ada diberikan kepada siapapun, yang bocorkan kena pidana maksimal 5 tahun, jelas sekali itu,” tegas Presiden.
Mengenai instrumen untuk menampung uang hasil tax amnesty atau repatriasi, Presiden Jokowi menjelaskan, untuk jangka pendek, ada reksadana, ada surat berharga negara (SBN), obligasi BUMN, serta investasi-investasi keuangan di bank dan obligasi perusahaan swata. Sementara untuk investasi jangka menengah-panjang akan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur.
“Sekarang ini kita baru gencar-gencarnya membangun infrastruktur, baik pembangkit listrik, baik pelabuhan, baik jalan tol, baik airport, baik kawasan industri, ya masuk ke sini, ini investasi langsung, masuk ke sini,” jelas Presiden.