“Data itu tidak diminta dan tidak ada diberikan kepada siapapun, yang bocorkan kena pidana maksimal 5 tahun, jelas sekali itu,” tegas Presiden.
Mengenai instrumen untuk menampung uang hasil tax amnesty atau repatriasi, Presiden Jokowi menjelaskan, untuk jangka pendek, ada reksadana, ada surat berharga negara (SBN), obligasi BUMN, serta investasi-investasi keuangan di bank dan obligasi perusahaan swata. Sementara untuk investasi jangka menengah-panjang akan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur.
“Sekarang ini kita baru gencar-gencarnya membangun infrastruktur, baik pembangkit listrik, baik pelabuhan, baik jalan tol, baik airport, baik kawasan industri, ya masuk ke sini, ini investasi langsung, masuk ke sini,” jelas Presiden.












