TIONGKOK-Presiden Joko Widodo mengatakan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty menjadi titik awal reformasi perpajakan di Indonesia. Karena itu, Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia harus menuju ke arah-arah pembaharuan total perpajakan. Jika tidak maka akan ditinggal oleh tren dunia yang mengarah ke reformasi pajak secara keseluruhan. “Ini juga harus diikuti, agar kita juga tidak ditinggal,” jelas Presiden Jokowi menjawab wartawan pada hari terakhir kunjungannya ke Hangzhou, RRT, sebelum bertolak ke Vientianne, Laos, guna menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN Senin (5/9).
Presiden Jokowi mengaku semua peserta KTT megara G-20 mendukung perombakan total di sektor perpajakan ini. Indonesia juga demikian dengan mendahului melalui tax pengampunan pajak. “Tax amnesty ini adalah arah menuju reformasi perpajakan kita, jangan dianggap ini berdiri sendiri, tidak. Tax amnesty adalah menuju kepada reformasi perpajakan kita yang juga mengikuti tren dunia,” terangnya.
Komentari tentang post ini