JAKARTA-Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Gugus Tugas (Task Force) Dalam Rangka Implementasi Kebijakan Pengampunan Pajak pada tanggal 4 Oktober 2016 lalu. Gugus tugas ini dibentuk dengan pertimbangan dalam rangka mengoptimalkan koordinasi dan penyampaian data antar unit/instansi terkait guna mendukung keberhasilan pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak, serta untuk kepastian hukum dan kenyamanan Wajib Pajak.
Berdasarkan Keppres tersebut, gugus tugas itu terdiri atas 4 (empat) tim yaitu: Pertama, Tim Pengarah, yang diketuai oleh Menteri Keuangan; Wakil Ketua: Kepala Staf Kepresidenan; Sekretaris: Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan; dengan anggota 14 (empat belas) pejabat di antaranya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Sekretaris Kabinet (Seskab), Menteri Hukum dan HAM, Menteri Luar Negeri (Menlu), Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, dan Kapolri.
Kedua, Gugus Tugas (Task Force) bidang Teknis dan Administrasi Pelaksanaan Pengampunan Pajak, yang diketuai oleh Direktur Jenderal Pajak; Wakil Ketua: Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak; dan anggota 6 (enam) pejabat dari Kementerian Keuangan.














