Selain itu, tim pengarah ini juga memberikan arahan dan petunjuk dalam rangka koordinasi antar unit/instansi terkait dengan teknis pelaksanaan penempatan dana repatriasi dan dana yang berada di dalam negeri dalam rangka implementasi Pengampuan Pajak, termasuk mengenai gateway, instrumen investasi, dan/atau proyek infrastruktur pemerintah, untuk menyerap dana repatriasi.
Disamping itu, tim ini juga memberikan persetujuan atas rekomendasi dari Gugus Tugas bidang Teknis dan Administrasi Pelaksanaan Pengampunan Pajak, Gugus Tugas Bidang Repatriasi Dana yang berada di dalam negeri, dan investasi, serta Gugus Tugas bidang Hukum. “Setiap Ketua, Wakil Ketua, Anggota Gugus Tugas Pengampunan Pajak dan pihak/pegawai yang terlibat dalam pelaksanaan Gugus Tugas Pengampunan Pajak, wajib menjaga kerahasiaan, keterangan, data, dan/atau informasi yang digunakan untuk pelaksanaan tugas Gugus Tugas Pengampunan Pajak,” bunyi Pasal 8 Keppres tersebut.
Masa Kerja Gugus Tugas Pengampunan Pajak itu, ditetapkan sampai dengan 31 Maret 2017, dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Adapun segala biaya yang timbul dari pelaksanaan tugas Gugus Tugas Pengampunan Pajak dibebankan pada Anggaran Belanja Kementerian Keuangan.“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal 11 Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2016 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 4 Oktober 2016 itu.














