JAKARTA-Keputusan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) menuai kritik.
Presiden Joko Widodo menegaskan masyarakat yang tidak menyetujui Perppu dipersilahkan menempuh jalur hukum. “Yang tidak setuju dengan Perppu Ormas misalnya, silakan tempuh jalur hukum. Kita negara hukum. Kita beri ruang pada yang tidak setuju,” ujar Presiden Joko Widodo pada pembukaan pendidikan Akademi Bela Negara Partai Nasdem, Minggu di Jakarta, Minggu (16/7).
Presiden Jokowi menegaskan dibuat lantaran adanya sejumlah ancaman terhadap kebangsaan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Karakter ancaman itu bisa berupa ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya.
Namun Kepala Negara menegaskan, pemerintah tidak akan tinggal diam apabila terjadi upaya-upaya yang dapat merusak dan meruntuhkan demokrasi NKRI. Karena pemerintah menyadari keberagaman dan ideologi Pancasila yang dimiliki Indonesia merupakan sebuah anugerah yang harus terus dijaga dan dipelihara.