JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ketentuan presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Keputusan ini dinilai sebagai langkah besar untuk memperkuat demokrasi Indonesia.
“Kami bersyukur dan mengapresiasi setinggi-tingginya putusan ini. Mahkamah Konstitusi telah menunjukkan jati dirinya sebagai the guidance of constitutional democracy, menjadi penuntun dalam menjaga konstitusi kita,” ujar Ferry dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).
Ferry menegaskan, sejak awal Partai Perindo telah memberikan dukungan terhadap penghapusan presidential threshold.
Menurutnya, putusan MK ini merupakan kemenangan masyarakat sipil yang didukung penuh oleh Perindo.
“Dalam sidang judicial review MK, Perindo secara tegas menyampaikan keterangan untuk mendukung penghapusan ketentuan ini. Alhamdulillah, masukan kami didengar oleh hakim MK” ucapnya.
Menurut Kang Ferry, sapaan akrabnya, penghapusan ini selaras dengan Pasal 6A UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap partai politik peserta pemilu berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.