Kini, sekali lagi, rakyat dari berbagai latar belakang menggugat Presidential Threshold 20 persen agar dihilangkan.
Sesuai mandat UUD di mana Presiden dan Wakil Presiden dapat dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Di dalam jejeren penggugat termasuk juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Kali ini, MK harus lebih waspada dalam memutuskan perkara ini, harus berdasarkan konstitusi dan berkeadilan.
Nasib bangsa Indonesia ada di tangan MK, apakah terus dalam cengkeraman oligarki tirani atau menjadi negara demokrasi yang bersih.
Hakim MK harus menjalankan revolusi mental agar kembali ke dalam koridor yudikatif yang independen.
Rekayasa putusan yang tidak adil dapat memicu kemarahan rakyat lebih besar.
Dapat mengundang revolusi mental, untuk merebut kembali kedaulatan rakyat dari tangan oligarki tirani.
Penulis adalah Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) di Jakarta
Komentari tentang post ini