JAKARTA-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong Rancangan Undang-undang (RUU) hak asuh anak korban perceraian.
Hal ini karena banyak ibu pejuang anak yang ingin mendapatkan haknya setelah perceraian.
“Hari ini saya mendampingi ibu pejuang anak yang memang ingin mendapatkan hak-hak mereka kepada negara, agar bisa dipertemukan kembali dengan anak-anak mereka karena pasca perceraian,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina, di Jakarta, Selasa (15/82023).
Dalam waktu dekat, dia mengatakan bakal dibentuk satuan tugas untuk memediasi terkait hak asuh anak.
Sementara itu, RUU tentang Hak Pengasuhan Anak bakal didorong untuk program jangka panjang.
“Kita juga memahami bahwa ada banyak sekali celah-celah kosong yang harus diselesaikan oleh negara, karena memang bagaimana korban-korban perceraian yamg terjadi pada orangtua yang menyebabkan psikis anak ini kan bukan hanya anak kepada yang merebutkan,” jelas Selly.
Menurutnya, untuk mendorong rancangan beleid itu, perlu melibatkan beberapa kementerian/lembaga.
Komentari tentang post ini