Politisi PDIP ini berharap Kementerian BUMN serius menggarap penggabungan dua lembaga pensiun tersebut. Sehingga negara lebih mudah mengawasi dan mengelola soal jaminan hari tua pekerja dan pensiunan PNS.
“Semua program Taspen menjadi lebih lengkap jika digabung dengan program BPJS TK,” tegasnya.
Sebelumnya, ada keberatan dari sejumlah pensiunan Aparat Sipin Negara (ASN) terhadap penggabungan tersebut. Sehingga mengambil langkah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu pensiunan ASN yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, Mula Pospos, menyatakan keberatannya atas wacana pemerintah terkait peleburan dua perusahaan tersebut.
Bila akhirnya tuntutan mereka tidak disetujui oleh Mahkamah Konstitusi, maka harapan masa tua mereka selama ini berpangku pada Taspen pupus. Apalagi, tunjangan yang mereka dapatkan tiap bulannya mencapai Rp 4,5 juta.
“Kita rugi, cuma Rp 1,7 juta per bulan coba. Apa mau dipakai Rp 1,7 juta? Saya punya anak masih kuliah satu lagi,” ujar Mula di Jakarta, Senin (17/2/2020).
Sebelum semua program Taspen beralih ke BPJS Ketenagakerjaan, para pemohon mengajukan ke MK untuk uji materi terkait Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.















