Sebelum semua program Taspen beralih ke BPJS Ketenagakerjaan, para pemohon mengajukan ke MK untuk uji materi terkait Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Para pemohon ini menggugat tiga pasal dalam UU tersebut yang dianggap rancu, yaitu Pasal 57 huruf F, Pasal 65 ayat 2, dan Pasal 66. Adapun dasar pertimbangan gugatan mereka terkait ketiga pasal tersebut karena dianggap bertentangan dengan Pasal 28H ayat 3 dan Pasal 34 ayat 2 UUD 1945, yang menjamin hak konstitusional pemohon untuk mendapatkan jaminan sosial. ***
Komentari tentang post ini