JAKARTA-Komite I DPD RI mengaku khawatir dengan keberadaan Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Penanganan Covid-19. Pasalnya, berpotensi bertentangan dengan sendi-sendi konstitusionalitas dari apa yang telah diatur dalam UUD, terutama apa yang telah diatur dalam Bab I (Ruang Lingkup) dan Bab II (Kebijakan Keuangan Negara) Perppu No. 1 Tahun 2020.
Secara spesifik, Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, 2, dan 3 Perppu No. 1 Tahun 2020 mengatur tentang pemberian kewenangan kepada Pemerintah untuk dapat menentukan batas defisit anggaran di atas 3% terhadap UU APBN sampai dengan Tahun 2022.
“Hal ini bertentangan dengan makna periodisasi pembahasan dan penetapan UU APBN sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” kata Ketua Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang (Dapil Kalteng), yang didampingi Wakil Ketua Abdul Kholik, Fachrul Razi dan Jafar Alkatiri (Sulut) dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Menurut Teras, dasar pemikiran DPD, pada Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, 2, dan 3 Perppu No. 1 Tahun 2020 tidak menentukan batas maksimal prosentase Produk Domestik Bruto (PDB). Sehingga membuka peluang bagi pemerintah untuk menentukan prosentase PDB terhadap defisit anggaran tanpa batasan.













