Oleh: Benny Sabdo
Pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak gelombang pertama telah dilalui pada 9 Desember 2015 lalu. Peristiwa ini adalah kali pertama Indonesia menyelenggarakan pilkada secara serentak. Ada 269 daerah, provinsi, kabupaten, dan kota yang akan memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara bersamaan pada hari yang sama. Tahun 2017 merupakan tahapan pilkada serentak gelombang kedua akan dilaksanakan.
Dalam sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia, istilah pengawasan pemilu sebenarnya baru muncul era 1980-an. Pada pelaksanaan pemilu yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 1955 belum dikenal istilah pengawasan pemilu. Pada era tersebut terbangun trust di seluruh peserta dan warga negara tentang penyelenggaraan pemilu yang dimaksudkan untuk membentuk lembaga parlemen yang saat itu disebut sebagai Konstituante.
Dinamika kelembagaan pengawas pemilu masih berjalan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Secara kelembagaan pengawas pemilu dikuatkan kembali dengan dibentuknya lembaga tetap pengawas pemilu di tingkat provinsi dengan nama Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi). Selain itu, pada bagian kesekretariatanBawaslu juga didukung oleh unit kesekretariatan eselon I dengan nomenklatur Sekretariat Jenderal Bawaslu. Bawaslu memiliki kewenangan untuk menangani sengketa pemilu.
Komentari tentang post ini