Belajar dari pelaksanaan pilkada 2015 lalu, salah satu catatan paling krusial, yaitu perlu memperkuat kapasitas dalam bidang hukum bagi anggota Panwaslu Kabupaten/Kota. Pada prinsipnya Panwaslu melakukan dua tugas utama, yaitu pencegahan dan penindakan. Dalam hal ini, titik tekan penulis pada penindakan. Dalam praktek marak pelanggaran terjadi selama masa kampanye, baik pelanggaran bersifat administrasi maupun pidana. Salah satu prasyarat penting anggota Bawaslu dan Panwaslu adalah memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaran pemilu dan pengawasan pemilu.
Penjelasan Pasal 85 huruf e UU No. 15 Tahun 2011, menjelaskan bahwa anggota Bawaslu dan Panwaslu harus memiliki pengetahuan tentang penegakan hukum. Kewenangan sengketa pencalonan dalam pilkada diberikan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota. Hal ini sudah baik meski harus dibarengi dengan pemahaman hukum yang baik. Problem selanjutnya masa kerja Panwaslu Kabupaten/Kota bersifat sementara. Semestinya kedudukan Panwaslu Kabupaten/Kota secara kelembagaan bersifat mandiri dan tetap dengan masa kerja lima tahun seperti Bawaslu Propinsi.
Komentari tentang post ini