Menurut Sekretaris DKPP DR Osbin Samosir, kesemrawutan penyelenggaraan pilkada serentak kemarin mengundang begitu banyak protes dari para peserta pilkada. Sejumlah besar Panwaslu Kabupaten/Kota diduga tidak cakap dalam bersidang dan tidak adil dalam memberi putusan sengketa. Tidak terpenuhinya kemampuan menjadi pengadil yang mumpuni, kinerja Panwaslu mengakibatkan kekacauan pilkada.
Permasalahan ini tidak dapat ditoleransi lagi dalam pilkada 2017. Buruknya kinerja Panwaslu yang lalu karena mereka tidak didesain untuk menjadi ahli sebagai hakim dalam bersidang. Untuk tahapan seleksi Panwaslu tahun 2017 sudah seharusnya Bawaslu melaui panitia tim seleksi mempersiapkan para pihak yang berperan sebagai Panwaslu. Dan untuk menjadi cakap sebagai hakim, diperlukan tahunan pendidikan dan pengalaman, seperti para hakim tata usaha negara. Karena itu, untuk kepentingan praktis sudah seharusnya dalam masing-masing Kabupaten/Kota komposisinya harus ada sarjana hukum yang paham tentang hukum pemilu.
Penulis adalah Peneliti Respublica Political Institute (RPI) Jakarta
Komentari tentang post ini