JAKARTA – Ketua Program Studi Agama dan Lintas Budaya (Prodi ALB) Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Samsul Maarif mengaku Prodi ALB telah mengalami kerugian finansial sebesar Rp55 juta untuk proses akreditasi prodi dengan rincian biaya keanggotaan Rp4,9 juta, pajak keanggotaan Rp100 ribu, biaya jasa audit Rp49 juta, dan pajak jasa audit Rp1 juta.
Karena terdesak masa berlaku akreditasi Prodi ALB yang akan berakhir di November 2025, Prodi ALB terpaksa mempelajari dan menulis ulang borang akreditasi, mendaftar, dan menyerahkannya ke Lembaga Akreditasi Mandiri Sosial Politik Administrasi dan Komunikasi (LAMSPAK).
“Tentu saja yang lebih memberatkan itu adalah harus membayar saat ini Rp50 juta,” ujar Samsul yang dihadirkan Pemohon Perkara Nomor 60/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pengujian materi Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) serta Pasal 55 ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti).
Dikutip dari https://www.mkri.id/, Samsul menjelaskan Prodi ALB atau the Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS) dirugikan dengan adanya perubahan pengaturan terkait lembaga akreditasi prodi.














