JAKARTA-Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi menyampaikan produk ammonium nitrate Indonesia dikecualikan dalam penyelidikan sunset review yang dilakukan Directorate General of Trade Remedies (DGTR) India.
Hal ini adalah kabar baik bagi eksportir produk ammonium nitrate.
Penetapan tersebut tercantum dalam notifikasi yang dikeluarkan pada 11 Juni 2021.
Pada penyelidikan sebelumnya, Indonesia telah dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar USD 26,07/MT terhitung sejak 12 September 2017 dan akan berakhir pada 11 September 2022.
Produk ammonium nitrate adalah senyawa kimia yang merupakan garam nitrate dari kation amunium.
Ammonium nitrate biasa digunakan dalam pertanian sebagai pupuk kaya nitrogen.
Penggunaan utama lainnya adalah sebagai komponen campuran peledak yang digunakan dalam konstruksi pertambangan, penggalian, dan konstruksi sipil.
“Dengan dikecualikannya Indonesia dari penyelidikan ini, maka akses pasar produk ammonium nitrate akan kembali terbuka setelah pengenaan BMAD berakhir. Peluang ekspor ini perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh produsen dan eksportir Indonesia,” ujar Mendag Lutfi.
Komentari tentang post ini