Otoritas India mengecualikan Indonesia dengan alasan tidak ditemukan adanya impor produk ammonium nitrate dari Indonesia pada periode 2018–2020.
Selain itu, DGTR India juga tidak menemukan bukti terkait kecenderungan terulangnya dumping dari Indonesia setelah pengenaan BMAD berakhir.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan pada 5 Agustus 2016, DGTR India menginisiasi penyelidikan antidumping untuk produk ammonium nitrate dengan HS code 3102.3000.00.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan petisi yang diajukan industri domestik India yaitu Deepak Fertilisers and Petrochemicals Corporation Limited dan Smartchem Technologies Limited.
“Perpanjangan bea masuk hampir selalu menjadi kabar buruk bagi industri. Namun, dalam kasus ini, kami menerima kabar baik yaitu pengecualian bagi Indonesia dari pengenaan BMAD yang sudah diterapkan sejak akhir 2017,” jelas Wisnu.
Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menambahkan, berdasarkan data statistik Badan Pusat Statistik, tercatat masih terdapat ekspor produk ammonium nitrate Indonesia ke India sebelum pengenaan BMAD sepanjang 2015—2017 dan pernah mencapai nilai tertinggi pada 2015 senilai USD 4,8 juta.
Komentari tentang post ini