SERANG – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menindak tegas para pelaku usaha yang tidak bertanggungjawab memproduksi baja tulangan beton yang tidak sesuai persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan nbsp.
Penegasan itu disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat memimpin pemusnahan produk baja tulangan beton yang tidak sesuai aturan SNI senilai Rp 257,24 miliar di Kabupaten Serang, Banten, Jumat (26/4/2024).
“Terdapat pelanggaran dalam memproduksi baja tulang beton dan terhadap ketentuan SNI. Oleh karena itu, perlu dilakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang tidak bertanggungjawab memproduksi barang yang tidak sesuai persyaratan SNI,” kata Mendag.
Produk yang dimusnahkan terdiri atas 116 jenis ukuran dan merk dengan total jumlah 3.608.263 batang atau seberat 27.078 ton dengan nilai mencapai Rp 257,24 miliar.
Produk yang dimusnahkan tersebut tidak sesuai SNI 2052:2017 dan legalitas produk, berupa Sertifikat Penggunaan Produk Tanda SNI (SPPT-SNI) serta Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Komentari tentang post ini