JAKARTA-Otoritas Anti Dumping (OAD) Jepang secara resmi telah menyampaikan hasil akhir penyelidikan anti dumping terhadap produk cut sheet paper dengan HS No. 4802.62 pada 26 Juni 2013. Hasilnya margin dumping untuk produsen/eksportir Indonesia adalah negatif, yaitu sebesar -4,03% untuk PT Anugrah Kertas Utama (AKU) dan -4,99% untuk PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk. (IK).
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan. “Oleh karena hasil penyelidikan menunjukkan margin negatif, Pemerintah Jepang memutuskan tidak mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap impor produk kertas asal Indonesia,”lanjutnya.
Penyelidikan anti dumping terhadap produk cut sheet paper ini telah dimulai pada 29 Juni 2012. Hal tersebut dilakukan atas permohonan dari produsen kertas domestik Jepang Nippon Paper Industries Co. Ltd.; Nippon Daishowa Paperboard Co. Ltd,; Oji Paper Co. Ltd.; Oji Speciality Paper Co. Ltd.; Daio Paper Corporation; Hokuetsu Kishu Paper Co. Ltd.; Mitsubishi Paper Mills Limited;dan Marusumi Paper Co. Ltd.
Komentari tentang post ini