SERANG-Kementrian Perdagangan (Kemendag) kembali melakukan pemusnahan produk-produk yang tidak sesuai ketentuan untuk melindungi konsumen dalam pengawasan post-market yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Serang. Total nilai ekonomis produk yang dimusnahkan diperkirakan lebih dari Rp2,7miliar dengan total lebih dari seribu item dan 980 ribu buah produk. Hal ini membuktikan keseriusan Pemerintah dalam menegakkan aturan memerangi produk yang melanggar masyarakat dan Negara Indonesia. “Produk-produk ilegal yang dimusnahkan kali ini terdiri dari obat, obat tradisional, kosmetik dan pangan ilegal hasil pengawasan Balai POM di Serang tahun 2012-2013,” ujar Mendag, Gita Wirjawan di Serang, Kamis (23/5).
Menurut Mendag, terjaringnya produk-produk tersebut merupakan hasil kinerja nyata BPOM dalam mencegah dan membatasi peredaran obat dan makanan yang tidak aman dikonsumsi oleh masyarakat. “Untuk itu, Kementerian Perdagangan akan selalu memberikan dukungan penuh agar BPOM dapat terus meningkatkan kinerjanya,” imbuhnya.