Di akhir lawatannya, Joh. Heinrich Warncke GmbH menandatangani kontrak kerja sama dengan PT. Setia Indo Putra sebesar USD 1 juta pada 2 September 2014 untuk permintaan produk kayu, yakni parquet flooring dan wooden decking dari kayu bangkirai.
Sejak tahun 2009, sistem legalitas produk kayu mulai diperkenalkan sebagai sistem yang sejalan dengan komitmen internasional dalam go green dan sustainability products.
Implementasi kebijakan tersebut kemudian dikenal dengan nama SVLK melalui Permendag No. 64/M-DAG/PER/10/2012 Tentang Peraturan Ekspor untuk Industri Kehutanan.
Peraturan tersebut efektif diberlakukan bagi perusahaan besar mulai 1 Januari 2013 untuk menjawab permintaan pasar dan mencapai peluang pasar untuk produk kayu Indonesia.
Sedangkan untuk usaha kecil dan menengah (UKM) yang semula diberlakukan mulai 1 Januari 2014 diperpanjang hingga 1 Januari 2015 mendatang berdasarkan Permendag No. 81/M-DAG/PER/12/2013.
Pada 30 September 2013, Indonesia dengan Uni Eropa (UE) meratifikasi Forest Law Enforcement, Governance and Trade Voluntary Partnership Agreement (FLEGT VPA) untuk menghentikan perdagangan kayu ilegal dan memastikan hanya kayu dan produk kayu yang telah diverifikasi legalitasnya yang boleh diimpor UE dari Indonesia.














