Pada 30 September 2013, Indonesia dengan Uni Eropa (UE) meratifikasi Forest Law Enforcement, Governance and Trade Voluntary Partnership Agreement (FLEGT VPA) untuk menghentikan perdagangan kayu ilegal dan memastikan hanya kayu dan produk kayu yang telah diverifikasi legalitasnya yang boleh diimpor UE dari Indonesia.
Kerja sama ini menjadi salah satu pertimbangan utama Joh. Heinrich Warncke GmbH dalam mengimpor produk kayu dari Indonesia.
Sebagai salah satu pemain utama industri lantai kayu di Jerman, importir ini memiliki jangkauan pasar di seluruh wilayah Jerman.
Sejak didirikan pada tahun 1835, perusahaan ini selalu menjaga konsistensinya atas standar produk yang tinggi untuk memenuhi permintaan konsumen.
“Program misi pembelian ini gencar kami (Kemendag) lakukan untuk membantu buyer maupun calon buyer memperoleh rekomendasi perusahaan yang tepat sebagai tambahan referensi bagi mereka. Dengan begitu, akan lebih banyak lagi eksportir yang terbantu melalui program ini,” tandas Nus.
Direktur Pengembangan Promosi dan Citra Pradnyawati memaparkan bahwa Indonesia adalah negara eksportir utama produk kayu, khususnya flooring parquet, ke dunia.