JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) gencar memantau langsung penerapan protokol kesehatan di berbagai sektor manufaktur yang tergolong kritikal atau esensial, termasuk pada industri kimia, farmasi, dan tekstil (IKFT).
Upaya ini guna mendorong percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di tanah air.
“Dalam kegiatan pemantauan tersebut, kami juga menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19,” kata Direktur Jenderal IKFT Kemenperin, Muhammad Khayam di Jakarta, Rabu (4/8).
Dirjen IKFT menjelaskan, SE Menperin 3/2021 tersebut dimaksudkan sebagai pedoman bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dalam melaksanakan operasional dan mobilitasnya, terutama di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Melalui IOMKI, kami menjaga aktivitas produksi di sektor industri, karena industri merupakan motor penggerak ekonomi nasional, yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Komentari tentang post ini