“Ada pula kebutuhan gas karbon dioksida sebesar 84 ribu ton per tahun yang digunakan sebagai pendingin, industri kecil, rumah sakit, karbonasi, pengeboran migas, dan gas mulia. Kemudian, kebutuhan gas-gas lain sebesar 106 ribu ton per tahun. Secara umum, kapasitas produksi yang ada dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri,” tuturnya.
Menperin menambahkan, seiring dengan tumbuhnya aktivitas hilirisasi industri berbasis mineral, baik logam maupun non-logam dan pembukaan kawasan industri baru, kebutuhan gas industri seperti oksigen akan semakin meningkat pesat.
Kebutuhan gas oksigen itu di antaranya ke industri smelter, industri baja dan stainless steel, industri mineral baik logam maupun non-logam, serta industri lainnya.
Pada kesempatan ini, Menperin juga memberikan apresiasi kepada AGII yang telah mendukung program pemerintah dalam penanganan kebutuhan oksigen pada masa pandemi Covid-19.
“Terlebih saat terjadi pandemi COVID-19 lalu, industri gas Indonesia ini memegang peranan yang sangat penting, tentunya sebagai penyuplai gas oksigen yang sangat dibutuhkan bagi masyarakat saat itu,” ujarnya.
Komentari tentang post ini