SURAKARTA-Tim ahli ekonomi Indonesia Raya Incorporated (IRI), Prof DR Ir. Darsono MSi menegaskan ada empat syarat yang harus dipenuhi para pemangku kepentingan jika ingin tercapai Indonesia sejahtera berdasarkan Pasal 33 UUD 1945.
Keempat syarat itu adalah, Kemandirian masyarakat dan daerah, integrasi ekonomi antar pemangku kepentingan, kelembagaan masyarakat dan optimalisasi pemanfaatan potensi wilayah.
Empat syarat itu harus ditopang dengan menyelamatkan fase emas energi untuk kemakmuran Indonesia dengan mendorong peran aktif pemda dan pengelolaan berbasis gotongroyong antara BUMN, BUMD dan BUMDes.
Demikian ditegaskan Prof DR Ir. Darsono MSi, yang juga Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan LPPM UNS, bertemakan, “Poros Ekonomi Indonesia Tengah Untuk Kemakmauran Seluruh Rakyat Indonesia”, Senin (29/5).
Hadir juga sebagai pembicara, Ketua Pelaksana Gerakan Ekayastra Unmada (Semangat Satu Bangsa) AM Putut Prabantoro dan anggota tim ahl ekonomi IRI, DR Y. Sri Susilo MSi yang juga dosen Universitas Atmajaya Yogyakarta.
Komentari tentang post ini