JAKARTA – Guru Besar Hukum Tata Negara Prof Mahfud MD kembali menegaskan bahwa ada 2 jalur resmi yang dapat dipakai untuk menyelesaikan kekisruhan akibat kecurangan yang terjadi pada pemilu 2024.
Dalam akun twitternya, @mohmahfudmd, cawapres nomor urut 3 ini mengatakan, pertama, jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Paslon peserta pilpres yang dirugikan oleh kecurangan tersebut bisa mengajukan gugatan ke MK asalkan ada bukti yang kuat.
“MK yang bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakimnya berani,” katanya.
Kedua, jalur politik melalui angket di DPR. Ia menyebut hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu, seperti penggunaan anggaran, wewenang dan lain seterusnya.
“Semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan angket. Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tidak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa dong,” tegasnya.
Ia menambahkan, penggunaan angket memang tidak bisa membatalkan hasil pemilu tetapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya.
“Saya paslon, tak bisa menempuh jalur politik. Namun masuk melalui jalur hukum. Tetapi mas Ganjar dan Cak Imin bisa langsung melalui dua jalur karena selain paslon mereka juga tokoh parpol. Ayo siapa yang mau bertanya atau membantah,” tantangnya.
Komentari tentang post ini